NAPZA??? what is that?

a. Definisi narkoba
Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara di makan, di minum, di hirup, suntik, dsb ( http://organisasi.org
b. Penggolongan narkotika/NAZA/NAPSA
1. Narkotika
a) Menurut Edy Karsono (2004), narkotika adalah zat atau bahan aktif yang bekerja pada sistem saraf pusat (otak), yang dapat menyebabkan penurunan sampai hilangnya kesadaran dirasa sakit (nyeri) serta dapat menimbulkan ketergantungan.
b) Menurut Ida Listyarini (2004), penggolongan narkotika yaitu :
1. Penggolongan narkotika berdasarkan proses pembuatannya
a) Narkotika alam, yaitu narkotika yang dibuat dari bahan-bahan alam sepetri tumbuhan dan sebagainya.
Menurut syafruddin(2007), penggolongan narkotika alam yaitu :
(1) Opium, berasal dari sejenis tumbuh-tumbuhan Papaver somniferum.
Tidak bermanfaat untuk medis. Pengaruh opium ini suka menghayal dan dapat menghilangkan rasa sakit. Akibatnya nafsu makan akan hilang, dapat kecanduan dan mengakibatkan kematian.
(2) Cocain atau Cocaine, berasal dari daun tumbuhan yang dimakan Erythroxylone Coca. Bermanfaat bagi medis untuk obat mati rasa yang bersifat lokal. Pengaruh cocain ini akan banyak bicara, dapat memberi rangsangan dan stimula. Akibatnya perasaan menjadi tertekan dan kejang.
(3) Ganja, sering pula disebut camabis, berasal dari jenis tumbuh-tumbuhan yang dinamakan Canabis Sativa. Ganja dikenal pula dengan sebutan marijuana, gele, cimeng, hash, kangkung, oyen, ikat, bang, labang, grass, rumput, dll. Tumbuh-tumbuhan ini terdapat di daerah tropis maupun subtropis. Daun dan ujung yang sangat dibutuhkan, kadar hasilnya mengandung zat kimia dinamakan TETRA HYDRO CANNABINOL atau THC yang dapat mempengaruhi perasaan, penglihatan dan pendengaran. Dampak yang timbul jika mengkonsumsi ganja yaitu hilangnya konsentrasi, peningkatan denyut jantung, kehilangan keseimbangan dan koordinasi diri, rasa gelisah dan panik, depresi, kebingungan serta halusinasi. (klik read more  di bawah untuk melanjutkan)

b) Narkotika Semi Sintetis, merupakan narkotika yang disintesis dari alkoloid opium yang memiliki inti phenanthren. Alkoloid ini kemudian diproses secara laboratories menjadi narkotika lain seperti heroin, kodein,dll.
c) Narkotika Sintesis, merupakan narkotika yang dibuat secara laboratoris menggunakan bahan dasar senyawa kimia, contoh narkotika ini Pethidin dan Methadan.
2. Penggolongan Narkotika menurut RUU No. 22 tahun 1997. menurut undang-undang RI. No.22 /1997 narkotika dibagi menjadi 3 golongan:
a) Golongan I
(1) Papaverin
(2) Opium
(3) Ganja
(4) Heroin dan Morfin
(5) Tanaman koka, daun koka dan kokain meral
b) Golongan II
(1) Alfa Setil Metadol
(2) Benzetidin
(3) Beta Metadol
c) Golongan III
Asetil dihidocoduna
2. Psikotropika
Menurut Syafruddin (2007), psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis dan bukan narkotika, yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat.
Psikotropika terbagi dalam 4 golongan:
b. Golongan I
1) Ekstasi
Nama lain inex, keni, megatron, super tenggo, ping tenggo, dollar, apache, elektrik, apple, mercy, star, aladin, bonjovi, tiger, dll. Ekstasi yang terkenal beredar di masyarakat yaitu Alladin, apel elektrik dan butterfly. Manfaat medis tidak digunakan dalam terapi. Pengaruh ekstasi mempengaruhi susunan saraf pusat (otak), meningkatkan sistolik dan diastolik (takanan jantung). Gejalanya kecenderungan untuk menambah takaran/dosis, kecanduan, keracunan. Akibatnya sering pusing, gemetar, hiperaktif, detak jantung yang cepat, rasa mual dan kehilangan nafsu makan.
2) LSD
Istilah kimia Lysergic Saure Dienthylamide. Nama lain acid, sugar, cubes, trips, window pane, paper, blotter. Manfaat medis pertama kali diproduksi pada tahun 1940 yang diharapkan dan digunakan untuk mengobati penyakit jiwa. Pengaruh LSD ini meningkatkan daya pikir, keringat dan gangguan indra. Akibatnya selain memperburuk masalah kejiwaan yang sudah ada, obat ini menimbulkan gangguan mental.
c. Gologan II
1) Shabu
Istilah kimia Methaphetaminel. Nama lain ubas, crystal, meth, ice, dll. Manfaat medis zat / bahan yang tidak dapat digunakan dalam terapi. Pengaruh shabu ini rasa aman dan terlindung. Akibatnya kerusakan otak, mengakibatkan sindroma ketergantungan, mengalami kerusakan pada organ tubuhnya seperti pada liver dan lambung, mengalami gangguan pada hati dan jantung, kehilangan berat badan, depresi emosional, mengalami impotensi, sering berhalusinasi, dapat mengakibatkan kematian.
2) Amphetamine
Istilah kimia Benzedrin, dexedrine, methadrine. Nama lain speed, bennies, pepills. Manfaat medis mengurangi depresi, mengendalikan nafsu makan dan rasa kantuk berlebihan. Pengaruh amphetamine kewaspadaan dan keaktifan. Akibatnya hilang nafsu makan sehingga kehilangan berat badan, kelihatan seperti kurang tidur, tekanan darah tinggi, detak jantung yang berdegup cepat mengalami rasa takut, pingsan karena terlalu lelah serta gangguan cara berpikir dan perubahan alam perasaan.
3) PSP
Istilah kimia Fensiklidina. Nama lain angel, dust, hug, frystal tranquilzer. Manfaat medis untuk percobaan dan anestesis yang pengaruhnya bergantung dosis, dapat berupa stimulan. Pengaruh PSP ini dapat mengakibatkan perbahan indera. Akibatnya terkenang masa lalu, kecemasan yang berkepanjangan dan kecenderungan menyendiri.
d. Gologan III
Rohypnol
Istilah kimia Flunitra zepam, nama lain boat, jalu. Manfaat medis berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam therapi dan untuk tujuan ilmu pengetahuan, obat penyakit gangguan jiwa yang berat (mental dan pikiran), sebagai obat penenang yang kuat. Akibatnya mengakibatkan sindroma ketergantungan dan merusak sistem saraf.
e. Gologan IV
Valium
Nama lain Librium, Miltown, Eavanil. Manfaat medis sebagai obat penenang bagi penderita penyakit jiwa. Pengaruh valium ini santai, tenang dan perasaan terlindungi. Akibatnya ketergantungan secara fisik, keracunan dan gangguan kejiwaan.
3. Zat adiktif (bahan berbahaya lain)
Menurut Edy Karsono (2004), zat aditif adalah zat / bahan adiktif bukan narkotika atau psikotropika, bekerja pada sistem saraf pusat dan dapat menimbulkan ketergantungan. Zat yang termasuk golongan ini yaitu LSO, psilosin, psilosibin, meskalin, ganja dan beberapa pelarut.
Menurut Syafruddin (2007), yang termasuk zat aditif :
1) Jenis nicotine
Istilah kimia nicotine tabacum, nama lain coffinnal fag. Berasal dari tanaman tembakau. Bermanfaat bagi medis untuk obat muntah. Pengaruh nicotine ini ketenangan dan penyesuaian diri. Akibatnya gugup dan sedikit ketagihan. Apabila pemakaiannya berlebihan atau over dosis, maka dapat mengalami kerusakan pada jantung, kanker dan paru-paru. Bagi wanita yang perokok dalam jangka waktu lama jika hamil dapat mengakibatkan kelainan pada janin.
2) Jenis kafein
Kefein ini berasal dari kopi atau daun teh yang dijadikan minuman. Dalam dosis yang normal, ciri pemakai kafein ini akan lebih rileks (santai), mencegah rasa kantuk. Namun, untuk pemakaian dalam jangka panjang dan overdosis dapat mengakibatkan ketagihan serta gangguan seperti jantung berdebar, mudah marah, tekanan darah meningkat.
3) Jenis alkohol
Istilah Kimia Ethanol (Ethyl Alcohol), nama lain Booze, juice. Berasal dari buah-buahan, biji-bijian yang melalui proses peragian. Bermanfaat bagi medis sebagai pelarut, diet dan pembunuh hama. Pengaruh alkohol ini mengurangi kecemasan, perubahan daya persepsi dan penyesuaian diri. Akibatnya keracunan jiwa, keracunan saraf dan ketagihan.
4) Jenis obat hisap dan Aerosol
Berasal dari berbagai bahan kimia untuk rumah tangga dan industri. Tidak bermanfaat untuk medis. Pengaruhnya dapat merusak indera. Gejalanya keracunan otak, ginjal, hati dan jaringan lainnya.
c. Faktor penyebab pengguna narkoba
Menurut Edy Karsono (2004), terbagi menjadi :
1. Faktor individu
a) Adanya kepercayaan bahwa obat dapat mengatasi semua permasalahan yang sedang dihadapi.
b) Adanya tekanan dari kelompok sebaya sesama generasi muda untuk dapat diterima dalam kelompoknya.
c) Sebagai pernyataan dirinya sudah dewasa.
d) Coba-coba atau ingin tahu.
e) Kurangnya perhatian dan pengawasan dari orang tua.
f) Kurang memiliki rasa percaya diri
g) Untuk menghilangkan rasa sakit atau ketidaknyamanan yang sedang dirasakan.
h) Beberapa alasan lain, misalnya: putus hubungan dengan pacar, kemauan tidak dituruti orang tua, keluarga tidak harmonis, dll.
2. Faktor lingkungan
a) Tempat tinggal berada dilingkungan para pengguna dan pengedar narkoba.
b) Lingkungan sekolah yang rawan terhadap peredaran narkoba.
c) Berteman dan bergaul dengan para pengedar dan pemakai narkoba.
d. Akibat dari penggunaan narkoba
Menurut Edy Karsono (2004), terbagi menjadi :
1. Dapat merusak kesehatan manusia baik secara jasmani maupun rohani.
2. Dapat merusak susunan saraf di otak, organ-organ lainnya seperti hati, jantung, ginjal, paru-paru dan penyakit komplikasi lainnya.
3. Dapat menimbulkan gangguan pada perkembangan normal remaja, daya ingat, perasaan, dll.
4. Dapat merusak sistem reproduksi yaitu reproduksi sperma menurun, kelainan seks, keguguran, dll
e. Dampak dari penggunaan narkoba
Menurut Edy Karsono (2004), terbagi menjadi :
1. Kondisi fisik
Kondisi fisik yang ditimbulkan pengguna narkoba, misalnya: gangguan impotensi, gangguan fungsi ginjal, liver dan pendarahan otak.
2. Kondisi mental
Kondisi mental yang ditimbulkan pengguna narkoba, misalnya: perilaku yang tidak wajar, timbulnya perasaan depresi dan ingin bunuh diri, gangguan persepsi dan daya pikir.
3. Kondisi kehidupan sosial
Dampak yang ditimbulkan, misalnya: gangguan terhadap prestasi sekolah, kuliah dan bekerja, gangguan terhadap hubungan dengan keluarga, suami, istri dan teman, gangguan terhadap keinginan yang lebih besar lagi dalam penggunaan narkoba, munculnya keinginan untuk mencuri, bercerai suami istri dan melukai orang lain.
f. Cara pencegahan penggunaan narkoba
Menurut Edy Karsono (2004), terbagi menjadi :
1. Peran orang tua
a) Terciptanya suasana harmonis, gairah, hangat, penuh kasih sayang, perhatian, dan penuh dengan rasa kekeluargaan.
b) Mengembangkan hubungan yang akrab dan komunikasi yang baik dengan anak-anak bersikap terbuka dan jujur terhadap mereka.
c) Selalu meluangkan waktu untuk berkumpul dan berdiskusi dengan anak di rumah.
d) Menanamkan nilai-nilai luhur, sosial, budaya dan moral. Mengetahui dan memahami akan bahaya narkoba.
e) Menanamkan nilai – nilai budi pekerti, disiplin dan selalu melaksanakan perintah dan menjauhi larangannya.
2. Peran pendidik
a) Ciptakan hubungan erat dengan setiap anak didik untuk menciptakan komunikasi yang timbal balik dan seimbang.
b) Menjelaskan berbagai kasus penyalahgunaan narkoba dikalangan pelajar. Menggalakkan anak didiknya untuk menyalurkan bakat dan keinginan melalui kegiatan esktra kurikler yang ada di lingkungan sekolah.
c) Bertindak sebagai konseling untuk membantu anak didiknya mengatasi berbagai permasalahan.
3. Peran anggota masyarakat
a) Gunakan obat secara wajar, sesuai dengan resep dokter
b) Kembangkan potensi yang dimiliki serta melibatkan diri sebagai anggota masyarakat dalam berbagai kegiatan positif.
c) Belajar cara mengatasi berbagai permasalahan dan tekanan hidup, tanpa mengalihkan kepada penyalahgunaan narkoba dan minuman keras.
4. Tindakan tegas negara
Negara harus melakukan tindakan riil untuk memberantas peredaran narkoba. Dalam kasus narkoba ini Negara harus membongkar semua jaringan dan sindikat pengedar narkotika termasuk kemungkinan konspirasi internasional merusak para pemuda dan mengancam pengguna, pengedar dan Bandar dengan hukuman yang sangat berat.
g. Dasar hukum penggunaan narkoba
Menurut Edy Karsono (2004), terbagi menjadi:
1) UU No. 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional
2) UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan
3) UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
4) UU No. 22 tahun 1997 tentang narkotika
5) Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1990 tentang pendidikan dasar.
6) Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1990 tentang pendidikan menengah.
7) Keputusan Presiden RI No. 3 tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minunam beralkohol.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment